Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda (GHH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Gatot diperiksa sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Subdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai periode Juni 2023-Februari 2026.
"Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai, (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023-Februari 2026)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo