TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, segera keluar dari status sanksi pengelolaan lingkungan.
Diketahui, pada tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan 314 sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kota Makassar termasuk.
Sanksi diberikan dalam upaya penegakan regulasi lingkungan.
Sanksi tersebut diberikan kepada pengelola TPA yang tidak mematuhi standar operasional atau masih menerapkan sistem open dumping.
Open dumping adalah metode pembuangan sampah dengan cara menumpuk atau membuang sampah secara