Nasional

Pria Bunuh Istri Siri di Limo Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

Tanggal asli: 26 Agustus 2026 16:43 Sumber: DetikNews - Politik & Hukum
Pria Bunuh Istri Siri di Limo Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

Pria bernama Ahmad Ronny Hasiholan dituntut hukuman 14 tahun penjara. Jaksa meyakini Ronny terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Ronny Hasiholan Alias Ronny Hasiholan Bin Mangapul Siringo Ringo dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan jaksa seperti dilihat dari situs SIPP PN Depok, Rabu (26/8/2026).

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp