Pria bernama Ahmad Ronny Hasiholan dituntut hukuman 14 tahun penjara. Jaksa meyakini Ronny terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Ronny Hasiholan Alias Ronny Hasiholan Bin Mangapul Siringo Ringo dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan jaksa seperti dilihat dari situs SIPP PN Depok, Rabu (26/8/2026).