Polsek Walantaka, Serang, Banten, menangkap pria berinisial BS yang mengaku dukun bisa menggandakan uang. Tersangka menipu seorang pria berinisial M senilai Rp77 juta, mengganti uang dengan minuman teh kemasan dalam koper.
Peristiwa itu bermula pada 6 Mei 2026, saat korban M bertemu dengan BS di sebuah rumah di Walantaka, Kota Serang. Korban membawa uang Rp50 juta untuk digandakan.
"Uang dijanjikan akan diganti senilai Rp80 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Walantaka Ipda Wildan Mubarok, Rabu (26/8/2026).