TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Yogi Gilang Arya Setia (39) menjadi terdakwa kasus penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Yogi sebelumnya menyediakan akses internet melalui perangkat Starlink di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus mengatakan perkara tersebut bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024.
"Perangkat itu awalnya dipasang di wisma milik orangtua Yogi di Desa Sikakap. Langkah tersebut dilakukan karena kondisi jaringan telekomunikasi di wilayah Sikakap saat itu masih terbatas," jelasnya dikutip dari