REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas mengatur pembentukan badan usaha khusus yang akan mengambil alih fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Sebagai penggantinya. Jadi SKK Migas nanti akan digantikan oleh badan usaha khusus migas. Apa pun nanti bentuknya dan namanya, tetapi itu nanti adalah kelanjutan dari SKK Migas," jelas Eddy di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
"Nanti akan ada kelanjutan. Jadi akan ada pengalihan fungsi