Surabaya (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR BPN Lampri mendorong adanya penertiban tanah terlantar kepada kepada pejabat Kanwil BPN Jatim bersama dengan jajaran.
Lampri dalam keterangannya di Surabaya Rabu mengatakan pemberian hak atas tanah bukanlah titik akhir administrasi pertanahan karena setiap hak yang melekat selalu membawa tiga unsur mutlak yaitu Right (Hak), Restriction (Pembatasan), dan Responsibility (Tanggung Jawab).
“Seluruh jajaran pertanahan saya minta untuk melakukan perubahan orientasi kerja secara mendasar dari sekadar mengelola