Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria mengaku sebagai dukun pengganda uang berinisial BS (63) resmi ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Walantaka, Serang, Banten.
Pria yang menyebut dirinya dukun bisa menggandakan uang tersebut ditangkap di sekitar Perumahan Graha Rinjani, Kecamatan Walantaka pada Minggu (23/8/2026) malam. Penangkapan ini setelah polisi menerima laporan dari korban inisial M yang mengaku telah mengalami kerugian Rp77,07 juta.
Kanit Reskrim Polsek Walantaka, Ipda Wildan Mubarok menjelaskan kronologi dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang dilakukan oleh BS. Peristiwa ini