RRI.CO.ID, Kendari - Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari) Rabu 26 Agustus 2026 melalui Tim Eksekusi Seksi Tindak Pidana Umum bersama Seksi Intelijen melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana atas nama La Ami anggota DPRD Kota Kendari, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 7587 K/Pidsus/2026 tanggal 18 Juni 2026.
“Pada hari ini La Ami sangat kooperatif dengan didampingi penasehat hukumnya sudah hadir di Kejaksaan Negeri Kendari dan telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari,” ungkap Kepala Kejari Kendari, Azi