JAKARTA, KOMPAS.com - Bank tidak dapat sembarangan memblokir atau membatasi rekening pribadi milik nasabah.
Tindakan terhadap rekening nasabah memiliki dasar hukum dan prosedur yang harus dipenuhi, terlebih jika pembatasan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
Hal itu menjadi sorotan setelah rekening Bank Mandiri milik warga Pati, Supriyono alias Botok, yang digunakan untuk menampung donasi aksi demonstrasi di Jakarta, tidak dapat digunakan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istianto mengatakan, rekening tersebut diblokir pada Jumat (21/8/2026).
Saat itu,