TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendorong pemerintah daerah segera menyesuaikan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis dan kemudahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
PGB adalah izin resmi dari pemerintah untuk mendirikan, mengubah, merawat, atau memperluas bangunan.
Aturan baru ini menggantikan sistem lama yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan fokus utama pada pemenuhan standar teknis keselamatan dan kenyamanan bangunan.
Adapun BPHTB adalah jenis pajak daerah yang dikenakan atas perbuatan