Nasional

Saksi Akui Diperintah Pejabat Bea Cukai Jadi Perantara Titipan Rp 1,8 M

Tanggal asli: 26 Agustus 2026 18:58 Sumber: DetikNews - Politik & Hukum
Saksi Akui Diperintah Pejabat Bea Cukai Jadi Perantara Titipan Rp 1,8 M

Mantan staf operasional PT Mega Persada Globalindo, Antonius Sidauruk, mengakui menjadi perantara titipan uang ke terdakwa kasus suap importasi barang di Bea Cukai. Total uang titipan itu mencapai Rp 1,8 miliar.

Hal itu disampaikan Antonius saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8/2026). Antonius mengatakan uang itu dititipkan PT Infiniti Internasional Logistik kepadanya untuk diberikan ke terdakwa Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Jaksa awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Antonius terkait penyerahan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp