JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki meminta seluruh pihak menghormati independensi majelis hakim dalam memutus permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Para pihak dalam konteks ini yakni Febrie melalui tim penasihat hukum sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon.
“Saya perlu menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun,” kata Richard, dalam sidang dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).