TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengawasan mutu produk melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, termasuk untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
Ketentuan SNI wajib untuk AMDK diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024. Regulasi yang diundangkan pada 18 Oktober 2024 itu mulai berlaku efektif pada 18 April 2025, setelah masa transisi selama enam bulan.
Menteri Perindustrian Agus