Layanan internet dari Internet Service Provider (ISP) dapat dijual kembali dengan model bisnis reseller. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak dianggap melanggar hukum.
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan Internet Service Provider (ISP) merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan internet bagi pelanggan untuk terhubung ke jaringan internet.
Untuk menjadi reseller internet, kita bisa melakukan kerja sama dengan salah satu ISP yang ada.
Ketentuan untuk menjadi reseller ISP antara lain diatur