JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mempersoalkan kedisiplinan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang menjadi pedoman operasional dalam proses penyidikan.
Hal itu tertuang dalam kesimpulan kubu Febrie yang diberikan tim kuasa hukum kepada hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada Rabu (26/8/2026).
“Yang paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik,” kata kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, saat ditemui usai sidang