Kupang (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dokter Icha.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf di Kupang, Rabu, mengatakan tiga dari empat terlapor ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka,” kata Ricardo.
Ricardo belum menjelaskan secara rinci konstruksi