JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hermawanto menilai, pesan hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki soal independensi menjadi hal penting menjelang putusan perkara tersebut.
Hermawanto menyebut, hakim harus bebas dari pengaruh pihak mana pun dalam mengambil keputusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
“Ini pesan menarik buat kita semua agar hakim dalam mengambil keputusan nanti itu independen, merdeka, dan akan mengambil keputusan seadil-adilnya,” kata Hermawanto, usai sidang dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).