Jakarta, Beritasatu.com - Tanah yang dikelola atau dimanfaatkan seseorang belum tentu otomatis menjadi miliknya. Kondisi ini kerap ditemukan pada tanah garapan, yakni lahan yang dikerjakan pihak lain meskipun status hak atas tanah tersebut belum tentu berada di tangan penggarap.
Dalam penelitian Guru Besar Universitas Gadjah Mada Iman Sudiyat, melalui bukunya berjudul Beberapa Masalah Penguasaan Tanah di Berbagai Masyarakat Sedang Berkembang (1982), disebutkan tanah garapan merupakan lapisan lepas permukaan bumi yang dimanfaatkan untuk menanami tumbuhan.
Berdasarkan pengertian tersebut, secara sederhana tanah