Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan tonggak sejarah dalam reformasi hukum di Indonesia.
Menurut Otto, KUHP Nasional tidak hanya berfungsi sebagai pengganti hukum peninggalan era kolonial, tetapi juga membawa pergeseran paradigma dalam sistem peradilan.
Penegakan hukum kini bertransformasi menjadi lebih modern dengan menitikberatkan pada keadilan substantif, penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, serta aspek pemulihan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Dalam sebuah diskusi