TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Ombudsman RI, Maneger Nasution, menegaskan bahwa pihak Bank harus memastikan permintaan pemblokiran rekening sah, berasal dari pihak yang berwenang, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dilakukan sesuai prosedur.
Hal tersebut, disampaikan Maneger saat menanggapi soal pemblokiran terhadap rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Rekening Bank Mandiri milik Botok yang digunakan untuk menampung donasi aksi 27 Agustus 2026 itu, diblokir secara sepihak pada Jumat (21/8/2026), tepat menjelang aksi demonstrasi di Jakarta.