JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) terkait kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp 2,8 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Selain uang, KPK juga menyita tiga unit motor gede (mode) yang salah