RRI.CO.ID, Muna - Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengamankan lima orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Senin, 24 Agustus 2026.Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai transaksi barang haram di sekitar Jalan Dewi Sartika.Petugas awalnya mengamankan pria berinisial J (48) dan I (46) serta mengamankan paket sabu seberat 9,28 gram yang disembunyikan di dalam potongan pipet dan bungkus rokok.Pengembangan kasus membawa tim ke Jalan Paelangkuta untuk mendatangi kediaman terduga pelaku lainnya berinisial SFB
Nasional
Satresnarkoba Polres Muna Ungkap Peredaran Sabu di Katobu | LPP RRI