TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami data intelijen terkait dugaan suap senilai 7 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 110 miliar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai periode 2024–2026, Rizal, diduga mengumpulkan uang tersebut untuk menyuap pejabat mutasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan anggota Komisi XI DPR RI.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penyidik sudah menerima informasi intelijen tersebut.
Ia menyebut informasi itu awalnya