JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menilai proses hukum terhadap kliennya telah mencederai prinsip keadilan hukum.
“Jadi intinya saat ini adalah keadilan prosedural telah tercederai. Oleh sebab itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process of law (prinsip keadilan di hadapan hukum), khususnya fair trial,” kata kuasa hukum Febrie, Alfons Kurnia Palma, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Pendapat ini juga telah disampaikan oleh tim kuasa hukum kepada hakim tunggal dalam