Ciputat (Kemenag) --- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, menegaskan bahwa langkah penataan dan pengelolaan aset yang berada dalam lingkup UIN Jakarta merupakan bagian dari mandat negara dan tanggung jawab kelembagaan sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB) di lingkungan Kementerian Agama.
Penegasan tersebut disampaikan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyusul berkembangnya informasi dan pemberitaan mengenai pengelolaan sejumlah aset serta satuan pendidikan yang memiliki keterkaitan historis dengan UIN Jakarta.
“Saya ingin menegaskan bahwa sebagai Rektor, saya