Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau pendampingan dan penjemputan peserta didik khusus tanggal 27–28 Agustus 2026, terkait adanya informasi rencana aksi penyampaian pendapatan di Jakarta dan sekitarnya.
SE Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 tersebut ditujukan kepada kepala TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Tangerang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar di Tangerang, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan