TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menilai penyidik Kejaksaan Agung tidak disiplin menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) dalam melaksanakan operasional proses penyidikan kasus kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya beranggapan, padahal sejatinya operasional kerja penyidik telah diatur dalam Perja tersebut akan tetapi justru tidak dijalankan dengan baik oleh penyidik.
Adapun hal itu diungkapkan Firman usai menyerahkan dokumen kesimpulan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026) sore.
"Yang paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa