KENDARIPOS.CO.ID -- Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan, yakni perempuan warga negara Indonesia (WNI) direkrut untuk dinikahkan dengan warga negara China.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini terdapat dua tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun, dan FU, laki-laki berusia 59 tahun.
"Pengungkapan kasus pengantin pesanan WNI untuk WNA warga Tiongkok sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim