REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT, – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan perkosaan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual. Peristiwa memilukan ini terjadi di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, dengan korban berinisial Bunga (22), bukan nama sebenarnya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengungkapkan, kelima tersangka merupakan warga Air Bangis. Mereka adalah A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30). Empat di antaranya berprofesi sebagai nelayan, sementara