Jakarta (ANTARA) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai instrumen strategis dalam akselerasi peningkatan tax ratio nasional.
Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan menyatakan penguatan landasan yuridis profesi merupakan prasyarat untuk menciptakan standardisasi profesi, memperkuat kemitraan kelembagaan dengan pemerintah, serta mengoptimalkan penerimaan negara di tengah transformasi sistem perpajakan berbasis teknologi dan big data.
Menurut dia transformasi perpajakan nasional yang bertumpu pada digitalisasi dan analitika data harus diiringi dengan penguatan fondasi regulasi bagi profesi konsultan