DALAM pidatonya pada peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung (Rabu, 19/8/2026), Ketua MA Sunarto mengumumkan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
SEMA tersebut menetapkan bahwa upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas secara mutlak tidak diperbolehkan.
"Terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Ketua MA Sunarto, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (24 Agustus 2026).
SEMA ini merupakan manifestasi dari kewenangan pengaturan (regeling) Mahkamah Agung dalam menjaga stabilitas sistem peradilan nasional melalui