JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Gatot Heroe Hernanda merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
“KPK melakukan penahanan terhadap GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung