Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia mengeluarkan aturan penggunaan hijab bagi kadet mahasiswi S1 dan D3 yang beragama Islam selama menjalani pendidikan. Melalui aturan tersebut, para kadet diperbolehkan mengenakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE/201/VIII/2026 yang diterbitkan pada Senin (24/8/2026). Surat tersebut ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM, atas nama Rektor Unhan.
Surat edaran tersebut merujuk pada sejumlah