Pemerintah bakal mengatur pembelian gas bersubsidi atau LPG 3 Kg berdasarkan kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kementerian ESDM menyebut kebijakan pengetatan pembelian LPG 3 Kg berdasarkan desil tersebut dilakukan untuk memastikan subsidi gas lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pengaturan berdasarkan desil tidak hanya akan diterapkan untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga LPG.
"Desil-desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG, bukan hanya yang BBM