RRI.CO.ID, Kendari - Personel Patroli 3.0 Mobile Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan dokumen registrasi.Kegiatan berlangsung Rabu 26 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WITA dan dipimpin Kompol Wahyu Sulistiyono bersama tiga personel Patroli 3.0 Mobile.Saat melaksanakan patroli, petugas menemukan sebuah kendaraan Honda CR-V yang menggunakan TNKB yang diduga tidak sesuai dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan memberikan teguran kepada
Berita Daerah
Patroli Ditlantas Polda Sultra Tegur Pengguna TNKB Tak Sesuai STN | LPP RRI