REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsyawi dalam bukunya yang berjudul Rajin Shalat tapi Masih Keliru menuliskan, menurut mazhab Hanafi bahwa meninggalkan kewajiban secara sengaja hukumnya haram. Kaidah umum mengatakan bahwa makruh bagi seorang yang mengerjakan sholat dengan meninggalkan perkara sunnah dengan sengaja.
Makruh juga melakukan hal-hal yang mengganggu kekhyusukan dan kesempurnaan sholat. Termasuk meninggalkan kesempurnaan yaitu melakukan sholat dengan kepala terbuka.
Sebab, hal ini berarti meninggalkan berhias diri ketika sholat, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dengan firmannya dalam surat Al