Jakarta (ANTARA) - Putusan sela majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pukul 10.40 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
"Terdakwa Yaqut dan kawan-kawan (kasus kuota haji) agenda putusan sela," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Putusan