Komisi Qanuniyyah di Bahtsul Masail Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama akan membahas soal Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Materi ini cukup penting karena RUU tersebut disiapkan untuk menyempurnakan sekaligus menyatukan pengaturan yang selama ini tersebar dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Perhatian komisi tampaknya akan mengerucut pada dua persoalan besar. Pertama, penggunaan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN