Laporan terbaru Kementerian Kehutanan (Kemenhut) per 24 Agustus 2026 mengungkapkan bahwa sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sengaja dilakukan untuk ditanami kelapa sawit. Hal ini terungkap melalui kasus di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.
"Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit. Penyidikan juga menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda,