TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap baru delapan dari 38 provinsi yang memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam komposisi Bawaslu provinsi.
Data tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Bawaslu mencatat dari 38 provinsi, terdapat 206 anggota laki-laki dan 37 anggota perempuan.
Adapun delapan provinsi yang telah memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen yakni:
Sebaliknya, terdapat 11 provinsi yang sama sekali tidak memiliki anggota Bawaslu perempuan.