Agama

Muktamar NU ke-35 Soroti Outsourcing, PKWT, Upah Minimum, dan PHK

Tanggal asli: 27 Agustus 2026 12:00 Sumber: NU Online
Muktamar NU ke-35 Soroti Outsourcing, PKWT, Upah Minimum, dan PHK

Bahtsul Masail komisi Qanuniyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama mengangkat tema soal pembatasan alih daya atau outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam RUU Ketenagakerjaan.

Pembahasan ini berangkat antara lain dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menjadi titik penting dalam penataan kembali hukum ketenagakerjaan setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja. Mahkamah juga meminta pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah, dengan melibatkan pekerja, pengusaha, dan pihak terkait lainnya.

Merujuk pada materi Bahtsul

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp