Nasional

DPR Ketok Target RUU Perampasan Aset, Paling Lambat Disahkan 15 Desember 2026

Tanggal asli: 27 Agustus 2026 11:00 Sumber: TVOneNews
DPR Ketok Target RUU Perampasan Aset, Paling Lambat Disahkan 15 Desember 2026

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI menyetujui target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset tidak lagi sekadar menjadi target. Ia memastikan pembahasan akan diarahkan agar RUU tersebut dapat disahkan pada Desember 2026.

“Saya katakan bahwa ini

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp