TRIBUN-TIMUR, MAKASSAR - DPRD Sulsel putuskan tidak ada perubahan tarif pada Perda Pajak Daerah.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dipastikan tetap bertahan di angka 7 persen.
Sementara Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak mengalami kenaikan dan tetap dipatok 7,5 persen.
Keputusan penting tersebut diketok dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (26/8/2026) malam.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi alias Cicu, mengungkapkan alasan mendasar di balik pembatalan penyesuaian tarif