Jakarta, Beritasatu.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disepakati untuk disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Dasco terlebih dahulu membacakan laporan terkini mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.
Dasco kemudian menyampaikan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. Target tersebut disepakati peserta rapat paripurna.
"Tadi