Pemerintah telah menetapkan syarat sehingga tidak semua merek motor listrik buatan dalam negeri dapat menjadi Motor Listrik Nasional atau Molinas. Ada empat syarat yang telah ditetapkan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerangkan syarat pertama adalah tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 60 persen yang mencakup komponen utama seperti powertrain, frame atau struktur, serta plastik dan body panel.
Kedua, desain dan rekayasa dikembangkan di dalam negeri. Ketiga, memakai baterai berbasis nikel untuk mendukung hilirisasi nasional. Keempat, harga terjangkau sesuai kebutuhan pasar