JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak pimpinan DPR RI mengundurkan diri jika Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tidak kunjung disahkan hingga 15 Desember 2026.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan, pengunduran diri itu merupakan bentuk pertanggungjawaban pimpinan DPR karena gagal mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua, seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan