Putusan sela majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (27/8).
Hasilnya, hakim menolak perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Yaqut. Dengan demikian, perkara ini akan memasuki tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis siang