Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) dari tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda (GHH).
Uang tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Gatot. Barang bukti itu disimpan di bagian plafon rumah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut ditemukan di lokasi yang bukan merupakan tempat khusus untuk menyimpan uang.
"Ini ditemukan di