Nasional

Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus korupsi Kuota Haji

Tanggal asli: 27 Agustus 2026 13:14 Sumber: BeritaSatu - Nasional
Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus korupsi Kuota Haji

Jakarta, Beritasatu.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Ni Kadek Susantiani memutuskan menolak atau tidak menerima seluruh keberatan yang diajukan tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa kasus korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama, Kamis (27/8/2026).

“Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” kata Ni Kadek

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp